Selasa, 17 November 2020

Maleo Lovers Singkl Kordnasi Polsek Setempat

Sulut,maleolovers.blogspot.com ,- Kami team Perkumpulan Maesaan Waya Maleo Lovers Sulut Kota Manado Kecamatan Tikala 16/11/2020.  Pukul 11.30 wita sambangi Polsek Singkil.


Maksud sambangi membawah surat mandat pemberitahuan bersinergi dengan stakeholder / Polsek setempat sesuai wilayah hukum setempat.


Beralamatkan Kelurahan  Banjer MWMLS Ronal V Bido,Yunus,Rizki dan teman teman menadampingi,

 telah membawa SK ke POLSEK tersebut dan langsung Bertemu dengan Komandan PROVOST TIKALA AIPTU MELKY GOSAL,Mewakili KAPOLSEK TIKALA dan menerima SURAT tersebut.


Perkumpulan Maesaan Waya Maleo Lovers Sulut adalah sebagai pelopor kamtibmas,relawan siap berpartisipatif,program tahun ini adalah dukung oprasi yustisi dan dukung TNI dan Polri suksesi pemilukada desember 2020 aman dan damai.


Bahwa dalam  pembangunan daerah yang kita cintai di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan  empat pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila,UUD 45,NKRI dan Bhineka Tunggal Ika merupakan harga mati  bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Laproan

Ronal V Bido

Senin, 09 November 2020

MALEO LOVERS TOMOHON USAI IKUT APEL BERSINERGI OPRASI YUSTISI

 

Tomohon,maleolovers.blogspot.com,-  Maleo Lovers Tomohon Bersama TNI/POLRI/Pol PP kota Tomohon apel pagi,usai apel di Kantor BPBD dipimpin Kepala BPBD Robby Kalangi kemudian di lanjutkan melaksanakan Oprasi Yustisi di lokasi Tomohon Selatan.m,Minimarket Alfamart/Indomaret,senin 9 november 2020.

Turut hadir pihak kepolisian di pimpin  Bripka Noldy Kawet dan  Bripka A.umboh bersama unit Binmas Polres Tomohon ,Provos Bripka  Adin dari TNI  Serka F.kalalo Koramil 06 Tomohon dan polisi pamong praja Geralisya Polii.

Ketua Maleo Lovers Tomohon Hendro Manongko di dampingi sekertaris Jely Walangitan bersama Ibu Veibe Tuegeh dan jajaran kepada media center mengatakan  oprasi gabungan yustisi rutin di laksanakan untuk lawan virus corona atau covid-19 terlaksana dengan baik,dengan harapan mengikuti anjuran protokol kesehatan,tutupnya.

REDAKSI

Minggu, 08 November 2020

KAJATI SULUT MEMBUKA SECARA RESMI TES ASESMEN KOMPETENSI PEJABAT ESELON III DAN IV KEJAKSAAN SE-SULAWESI UTARA.

Sulut,maleolovers.blogspot.com,- Andi Muh. Iqbal Arief, SH.MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membuka secara resmi Test Asesment Kompetensi untuk pejabat Eselon III dan Eselon IV Kejaksaan RI Tahun 2020 bertempat di Aula Samratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,Senin (09/11/2020).

 Dalam sambutannya Kajati Sulut menyampaikan pelaksanaan Asesmen kompetensi ini merujuk pada Surat Kepala Biro Kepegawain tanggal 20 Oktober 2020 tentang pelaksanaan Asesmen kompetensi Eselon III dan Eselon IV yang tujuannya adalah untuk memilih SDM Kejaksaan yang unggul dan memilih personil yang benar pada tempat yang tepat sesuai kompetensi yang dimiliki masing-masing, pelaksanaan Asesmen di Kejati dilaksanaan dalam 2 gelombang yaitu Gelombang 1 dilaksanakan pada hari ini dan besok tanggal 9 dan 10 November 2020 dan gelombang 2 dilaksanakan tanggal 12 dan 13 November 2020, khusus di Sulawesi Utara di ikuti oleh 45 orang pejabat eselon III dan eselon IV untuk itu saya berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti Asesmen kompetensi ini dengan penuh semangat dan kehati-hatian serta ketelitian dalam membaca dan menjawab materi soal-soal yang diberikan, saya berharap semuanya bisa lulus dan memperoleh promosi jabatan ataupun mendapat jabatan pemantapan, mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dan terimakasih kepada PT Quantum HRM Internasional yang telah bermitra dengan Kejaksaan RI. Tes Asesmen Kompetensi ini di laksanakan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan RI dan lembaga Quantum HRM Internasional. Peserta dalam tes asesmen ini diantaranya Asbin A.Syahrir Harahap, SH. MH, Aspidsus Eko Prayitno, SH. MH, Kajari Manado Maryono, SH. MH, Kajari Kepulauan Sitaro Rasa Hadi Widiarsa, SH. MH, Kajari Bolmut Moch Riza Wisnu Wardhana, SH. M.Hum, Kajari Kepulauan Sangihe Yunardi,SH. MH, Kabag TU Reinhard Tololiu, SH. MH, para Koordinator dan para Kasi serta Kasubbag yang di wajibkan mengikuti tes Asesmen ini. Tes Asesmen ini diawasi langsung oleh Noviyanto, S.Kom. SH selaku Pengelola Kepegawaian pada Bagian Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Kejaksaan RI dan Psikolog Septiana I. Susanti, S.Psi selaku Koordinator Lapangan Quantum HRM Internasional. Para peserta diwajibkan melakukan Rapid test sebelum mengikuti tes asesmen dan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

PENKUM KEJATI SULUT/REDAKSI

KAJATI SULUT BERSAMA KPU PROPINSI SULUT PANTAU LANGSUNG PROSES PENCETAKAN SURAT SUARA OLEH PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA DI JATIM.

 


Sulut,maleolovers.blogspot.com,-  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut Dr. Ardiles M.R. Mewoh dan Pjs Gubernur Sulut DR. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengikuti dan memantau langsung pelaksanaan kegiatan Kick Off Pencetakan Surat Suara Pemilihan tahun 2020 bertempat di PT. Temprina Media Grafika, Jawa Timur. Rombongan diterima langsung oleh Agus Suryoatmojo selaku Branch Manager PT Temprina Media Grafika dan rombongan langsung memantau proses pencetakan surat suara tersebut. 

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulut Irjen. Pol. R. Z. Panca Putra Simajuntak; Komandan Korem 131/ Santiago Brigjen TNI Prince M. Putong; Tim KPU Provinsi Sulut dan Tim Bawaslu Provinsi Sulut. Dalam kesempatan tersebut Kajati Sulut mengingatkan kepada PT. Temprina Media Grafika agar pencetakan surat suara ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan demikian pula memperhatikan jadwal pengiriman logistik surat suara, agar bisa sampai di Manado sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan dan tidak terjadi keterlambatan sehingga pelaksanaan Pemilu pada tanggal 09 Desember 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman. Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

PENKUM KEJATI SULUT/REDAKSI

Patroli Polsek Mapanget Mengamankan Balap Liar, Dapat Apresiasi Warga

 


Sulut,maleolovers.blogspot.com,- Polsek Mapanget Kota Manado mendapat laporan dari Masyarakat Pukul 16.30 WITA  bahwa ada terjadi aksi balap liar di Karpet biru

Dipimpin langsung  Kapolsek Mapanget Akp Ronald Andry Mauboy, SIK langsung turun ke TKP Pukul 16.30  bersama Ka Spk Aipda Y. Tangke  dan Anggota Jaga Brigadir J. Nababan serta Anggota Intel Bripka I. Saleh, di Back-Up oleh Kasat Sabhara Polresta dan Kasat Lantas Polresta Manado Bersama Gabungan Rayon Membubarkan Anak-anak Muda yang sedang melaksanakan Balap Liar di Lokasi Sirkuit di Balitka Kelurahan Paniki Dua LK. III Kecamatan Mapanget


Situasi aman kondusif,di amankan anak-anak muda dan motor yang di pakai untuk balap liar,diberikan pembinaan barang bukti kendaraan motor kurang lebih 15 unit.

Adapun setelah di amankan  ditindak lanjuti oleh Ibu Kasatlantas Polresta Manado.

"Dengan patroli polsek Mapanget  Saya yakin ini akan membuat efek jera bagi kegiatan kegiatan balap liar".

Perkumpulan Maesaan Waya Maleo Lovers Sulut Zusanny Sodanding mengapresiasikan dan mendukung atas tindakan pihak kepolisian setempat,ungkap Sanny panggilan akrab orang manado.

Redaksi

Jumat, 06 November 2020

PIMPINAN KPK RAPAT KOORDINASI DENGAN JAJARAN KEJATI SULUT TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DI SULUT.



Sulut, maleolovers.blogspot.com,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, SH. MH menerima kunjungan kerja Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, SH.MH bersama tim di Kejaksaan Tinggi Sulut Jumat (06/11/2020).

Dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua KPK melihat sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis IT yang ada di Kejati Sulut. 

Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief. SH.MH memperlihatkan secara langsung sistem operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimulai dari pengisian daftar tamu secara digital dengan melakukan scan wajah, termasuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, SH.MH bersama tim mengambil bagian dalam pengisian daftar tamu tersebut. 

Selain tamu absensi digital berlaku juga bagi seluruh pegawai Kejati Sulut. Dalam kesempatan ini Kajati Sulut menjelaskan pula standard operasional yang dilakukan Petugas di PTSP dalam melayani tamu bahkan masyarakat pencari keadilan serta dapat melihat langsung setiap kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui sarana TV informasi digital. 

Setelah melakukan pemantaun terhadap pelayanan informasi publik secara digital, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sulawesi Utara. 

Dalam sambutannya Kajati Sulut Andi Iqbal Arief, SH. MH menyambut baik kedatangan Wakil Ketua KPK bersama tim satgas pencegahan dan satgas penindakan dibawah Koordinasi Wilayah III yang telah datang di Bumi Nyiur Melambai khusunya di Kejati Sulut untuk melaksanakan beberapa program pemberantasan korupsi terintegrasi yaitu melakukan kegiatan perbaikan tata kelola pemerintahan anti korupsi pada pemerintah daerah dan melakukan koordinasi terkait penanganan perkara korupsi dengan penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 30 Tahun 2002. 

Lebih lanjut Kajati Sulut berharap melalui kegiatan ini pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sulut dapat menjadikan momentum kepada seluruh aparat penegak hukumya yang ada di Wilayah Propinsi Sulut khususnya di Kejati Sulut serta Kejari dan Cabjari se Sulawesi Utara untuk terus berkarya dengan melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga sebagaimana harapan bapak Presiden yang tentunya merupakan harapan seluruh elemen masyarakat dan Bangsa Indonesia bahwa suatu saat Indonesia akan berhasil membangun masyarakatnya menjadi bangsa yang bebas korupsi. 

Selanjutnya Wakil Ketua KPK Mengawali sambutannya, selain memperkenalkan tim KPK yang datang juga menyampaikan salam yang dititipkan oleh Pak Jaksa Agung RI kepada jajaran Kejati Sulut dan Pak Jaksa Agung juga meminta kepada saya (red Wakil Ketua KPK) agar dapat memberikan arahan-arahan kepada jajaran Kejati Sulut, namun Wakil Ketua KPK mengatakan apa yang harus diarahain, jika dilihat dari tampilan saja sudah bagus-bagus sehingga rasanya pantas saya mengapresiasi jajaran Kejati Sulut dibawah kepemimpinan Pak Andi Iqbal. Lebih lanjut Wakil Ketua KPK memberikan pemaparan tentang 6 Tugas KPK yaitu Melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadinya tindak pidana korupsi; tugas koordinasi; tugas monitoring; tugas supervisi; tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; tugas pelaksanaan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Hadir dalam rapat koordinasi ini yakni Aspidsus Eko Prayitno, SH. MH, Plt. Aspidum Shady M.M Togas, SH, Asdatun Rivo C.M Medelu SH, Kabag TU Reinhard Tololiu, SH. MH, para Kajari Se wilayah Sulut, para Koordinator dan para Kepala Seksi yang terkait. 

Sementara dari Tim KPK terdiri Korsupdag, Korsuplah dan beberapa Staf KPK. Rapat koordinasi ini, diakhiri dengan pemberian cendera mata baik dari pihak KPK ke Kejati Sulut dan pihak Kejati Sulut ke KPK dan foto bersama. Kegiatan ini menerapkan Protokol Covid-19.

PENKUM KEJATI SULUT/REDAKSI

Kamis, 05 November 2020

KAJATI SULUT HADIRI DEBAT PUBLIK PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULUT PEMILIHAN TAHUN 2020.



maleolovers.blogspot.com,- Kejati Sulut (5/11/2020) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH menghadiri dan memantau langsung kegiatan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2020 bertempat di Makatete Hills, Warembungan Kabupaten Minahasa. Hadir dalam kegiatan ini  Pjs Gubernur Sulut Dr. Agus Fatoni, M.Si; Danrem 131/ Santiago Brigjen TNI Prince M. Putong; Sekertaris Daerah Propinsi Sulut Edwin Silangen, SE. MA. Debat tersebut diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Christiany Euginia Paruntu - Sehan Salim Landjar (CEP-SEHAN); Pasangan Calon Nomor Urut 2 Vonny Anneke Panambunan - Hendry Runtuwene ( VAP-HR); Pasangan Calon Nomor Urut 3 Olly Dondokambey, SE - Steven O.E Kandou (OD-SK) dan Tim Sukses Pasangan Calon masing-masing. Acara ini menerapkan protol kesehatan covid-19.


PENKUM KEJATI SULUT/REDAKSI

HUT Minahasa ke- 592 Tahun Dr. JAN S. MARINGKA, SH.MH Staf Ahli Jaksa Agung RI dianugerahkan Gelar Adat Minahasa Tonaas Gumi'Iroth Um Banua.

Sulut,maleolovers.blogspot.com,- Kejati Sulut, Kamis (05/11/2020) Dr. Jan. S. Maringka. SH.MH Staff Ahli Jaksa Agung RI bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulaweai Utara Andi Muh. Iqbal Arief, SH.MH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa Ke-592 tahun bertempat di Benteng Moraya Tondano, Kabupaten Minahasa. Turut hadir dalam Peringatan ini, Pjs. Gubernur Sulut Dr. Drs. Agus Fatoni, MSi, Komandan Lantamal VIII Manado Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas, Komandan Lanud Samratulangi Manado Kolonel Pnb. Abram Robert A. Tumanduk, S.Sos, Danrem Prince M. Putong, SH, Sekretaris Daerah Propinsi Sulut Edwin Silangen, SE.MA, Wakajati Sulut Raimel Jesaja, SH.MH, Asintel Stanley Yos Bukara, SH, dan Forkopimda Kabupaten Minahasa. Dalam rangkaian HUT Minahasa ini, dilakukan penganugerahan Gelar Adat Minahasa Tonaas Gumi'Iroth Um Banua kepada Dr. Jan. S. Maringka SH.MH Staff Ahli Jaksa Agung RI. Kegiatan ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

PENKUM KEJATI SULUT/REDAKSI

Kejari Bitung menerima penitipan uang perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) atas Dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga-Bitung.


Sulut,maleolovers.blogspot.com,-  Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung menerima penitipan uang sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018 dengan Nilai Kontrak Rp. 6.759.000.000.- (Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Prop. Sulut Kementerian PUPR Cipta Karya, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH, MM, MH., Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, SH. Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita, SH. Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bitung di BRI cab. Bitung. Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dikakukan secara bertahap  yakni pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan hari ini tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah). Sebelumnya Kejari Bitung telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara ini yakni:
1. FP alias Fommy selaku Kontraktor Pelaksana;
2. TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas;
4. AK alias Agu selaku Direksi Lapangan.
 
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018, Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh para tersangka di tahap Penyidikan.

KAJARI BITUNG TURUN LANGSUNG BACAKAN SURAT DAKWAAN PADA SIDANG DUGAAN TIPIKOR PEKERJAAN PENGADAAN PERALATAN DAN MESIN GEDUNG PRODUKSI TEPUNG IKAN T.A.2015 DI DKP KOTA BITUNG.

      

Sulut,maleolovers.blogspot.com,-  bertempat di ruang sidang Prof. DR. H.M Hatta Ali SH. MH. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di Pengadilan Terpadu Manado, menggelar sidang tindak pidana korupsi atas nama para terdakwa Christian T.L alias Ko Coa Pelaksana CV. Buana Lestari, terdakwa Frans AP alias Frans selaku Pemilik CV. Buana Lestari, terdakwa Ferin M selaku PPK, dan terdakwa Listje M Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan T.A. 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung.

Bahwa jalannya persidangan dipimpin oleh Djamaludin Ismail SH, MH selaku Ketua Majelis, Pultoni SH, MH, dan Edi Darmawan SH, MH,  selaku anggota Majelis dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH, MM, MH, Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmadji SH, Kasubagbin Kejari Bitung Debby Kenap SH, MH. Adapun kasus posisi perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 18 tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris Tresyiana Andaria, SH.,MH.) selaku pelaksana kegiatan Penyediaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung T.A 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, pada sekitar tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga Kota Bitung atau Gedung Produksi Tepung Ikan Kelurahan Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung dengan KTL alias Kristian,  Ir.LJM alias Lies, M.Si. selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, dan Ir. FSAM alias Ferin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.103/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 203/MEN/KU.611/2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Dan Perikanan tanggal 7 Mei 2015 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 01/P2DSUPKP-TP/IV/2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Operasional, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Keuangan, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 April 2015, secara melawan hukum yakni Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI) menyediakan peralatan dan mesin produksi tepung ikan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang diamanatkan dalam SSKK (syarat – syarat khusus kontrak) Nomor: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan alat dan mesin pengolahan tepung ikan serta tidak memberikan layanan tambahan berupa pelatihan khusus bagi pengguna peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta semua perubahannya Pasal 6 huruf a dan SSKK Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan Nomor:08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tidak melakukan test dan commissioning berkaitan dengan uji kelayakan dan kapasitas produksi dari peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga sampai saat ini alat tersebut tidak dapat difungsikan, akibat dari tidak dapat difungsikannya peralatan dan mesin pengolahan tepung ikan tersebut membuat harapan koperasi penerima bantuan untuk menaikkan taraf hidup melalui bantuan dari kementerian tidak dapat tercapai karena sampai saat ini koperasi penerima bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) belum beralih menggunakan alat yang lebih modern dalam pengolahan tepung ikan, melainkan masih menggunakan alat – alat tradisonal sehingga koperasi penerima bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi, Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 20/KEP-DJP2HP/2015 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2015 tanggal 07 Januari 2015 lampiran I Bab I Pendahuluan Huruf A  yang menyatakan bahwa “kegiatan dekonsentrasi diharapakan juga dapat mendorong upaya pengelolaan perikanan berdasarkan asas yang tercantum dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu : Asas Manfaat, asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat  yang sebesar – besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Asas Efisiensi,pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal, keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.679.217.818,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah),  sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Tahun Anggaran 2015 nomor LHAPKKN-370/PW18/5/2019 tanggal 13 Desember 2019,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam  :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

SUBSIDIAIR :

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

PENUM/REDAKSI

Selasa, 03 November 2020

Kapolres Minahasa Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Jaton


maleolovers.blogspot.com, Humas Polda Sulut - Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melaksanakan kegiatan sambang Tokoh Masyarakat di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tondano, Sabtu (31/10) 2020.


Dalam kegiatan sambang, Kapolres AKBP Henzly Moningkey menyampaikan program pemeliharaan kamtibmas yang sedang dilaksanakan oleh Polres Minahasa.


“Pada masa pandemi covid-19 ini, kami berharap Tokoh Masyarakat yang ada dapat membantu pemerintah untuk mengimbau para warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar AKBP Henzly Moningkey saat berdialog bersama Tokoh Masyarakat.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan seluruh kegiatan Kepolisian yang sedang dilaksanakan perlu dukungan dari masyarakat, termasuk pencegahan penyebaran covid-19 dan pengamanan Pilkada.


“Saat ini Polri bersama instansi terkait sedang gencar melaksanakan Ops Yustisi pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. Kesadaran dan kepatuhan warga itu sendirilah yang diharapkan dapat memutus rantai penyebaran covid-19,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

KETUM MALEO LOVERS YANCE SUMERAH SAMBANGI KREM 131 / SANTIAGO


 

MALEO LOVERS BERSINERGI DENGAN ORARI


 

MALEO LOVERS KOMITMEN BAWASLU PROV SULUT

 


TIMSUS MALEO UCAP HUT TNI KE - 75

 


MALEO LOVERS BOLMONG BERSINERGI OPRASI YUSTISI


 

TRC MALEO LOVERS BANTU KORBAN BENCANA KEBAKARAN


 

MALEO LOVERS BITUNG MAESA'AN WAYA


 

MALEO LOVERS KOTA MANADO DI KUNJUNGI KATIMSUS


 

GIAT MALEO LOVERS MINUT


 

MALEO LOVERS TOMOHON DUKUNG OPRASI YUSTISI


 

Steven Evans Liow Menyambut Para Pentolan Perkumpulan Maesa'an Waya Maleo Lovers



maleolovers.blogspot.com, - Sulut,Badan Kesatuan Bangsa Politik Sulut menggandeng Perkumpulan Maesa'an Waya Maleo Lovers Polda Sulut sebagai mitra kolaborasi terkait keamanan dan ketertiban.

Kepala Badan Kesbangpol, Steven Evans Liow menyambut para pentolan Perkumpulan Maesa'an Waya Maleo Lovers .

Liow mengatakan, kolaborasi terkait kamtibmas untuk menangkal dan mencegah secara dini pihak-pihak yang coba mengganggu Kamtibmas selasa 14/7/2020..

"Memang sudah 6 bulan terakhir ini coba, ternyata Maleo Lovers mampu berkontribusi nyata kepada jajaran Polda Sulut dan Badan Kesbangpol guna meredam gejolak di masyarakat dari ancaman gangguan Kamtibmas," ujar Liow.

Melihat kontribusi nyata, atas Kamtibmas di daerah, tambah Liow, maka hasil diskusi dan konsultasi dengan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw,

akhirnya disetujui Maleo Lovers menjadi suatu Perkumpulan untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya menjaga Kamtibmas.

Badan Kesbangpol segera melegitimasi Perkumpulan Maesa'an Waya Maleo Lovers Polda Sulut untuk bekerjasama diantaranya mencegah isu hoaks di Media Sosial (Medsos); Facebook, Instagram, Twitter dan Whatsapp.

"Maleo Lovers sebagai mitra kerja kepolisian akan melacak berita hoaks, fitnah, akun palsu yang menebar kebencian yang tidak hanya berdampak negatif pada masyarakat, tapi juga berdampak pada kaum milenial di Sulut," tandas Liow.

"Termasuk juga melacak aktor-aktor politik yang menggunakan oknum tertentu menjadi buzzer dalam upaya mengkriminalisasi seseorang dengan fitnah," kata dia.

Ketua Umum Maesa'an Waya Maleo Lovers  Sulut Yance Sumerah mengatakan organisasinya siap bekerjasama dengan Pemerintah Forkopimda untuk menjaga Kamtibmas.

"Maleo Lovers siap jadi pelopor Kamtibmas," ucap Sumerah didampingi pengurus lain.

Senin, 02 November 2020

MAESA'AN WAYA MALEO LOVERS SULUT ADALAH KOPDAR KAMTIBMAS



Perkumpulan Maesaan Waya Maleo Lovers Sulut adalah wadah yang terbentuk sendirinya melalui gabungan warga masyarakat Sulut merasa terpanggil  peduli  Kamtibmas.

Kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat  di wilayah hukum Polda Sulut. 

Bahwa dalam  pembangunan daerah yang kita cintai di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan  empat pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila,UUD 45,NKRI dan Bhineka Tunggal Ika merupakan harga mati  bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,kami Perkumpulan Maesaan Waya Maleo Lovers Sulut  terbentuk karena adanya dukungan warga pada Maleo Tim Polda Sulut dalam membasmi bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum.

Organisasi ini beranggotakan berbagai elemen masyarakat Sulut yang tersebar di 15 kabupaten/kota, mulai dari jurnalis, pengusaha, tokoh pemuda, ASN, masyarakat biasa bahkan preman insaf.

Dengan adanya Perkumpulan Maesa'an Waya Maleo Lovers Sulut (MWMLS) kita cinta Timsus Maleo Polda Sulut yang sudah terbukti menjawab keluhan masyarakat.

Dengan adanya peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

Dari di terbitkan legalitas oleh Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara,Ketua Umum Yance Sumerah dan Sekretaris Umum Juliana Wurangian, kita  generasi harus kreatif dan inovatif

Perkumpulan Maesa'an Waya  Maleo Lovers Sulut dengan tujuan mitra TNI dan kepolisian dalam hal memberikan Informasi kriminal di seputaran lingkungan masyarakat. ( Mata dan Telinga Kepolisian )

Giat mengembangkan Program Kemanusiaan membantu Masyarakat yang layak dan lingkungan yang membutuhkan tangan kasih dalam bentuk BANSOS dan BAKSOS.

SLOGAN :  MALEO UNTUK SULUT 

VISI  : MEMBANTU DALAM MEWUJUDKAN SULUT YANG AMAN DAMAI SERTA IKUT  DALAM MENYELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI SEGALA BENTUK GANGGUAN KAMTIBMAS.

MISI :  MENJADIKAN MASYRAKAT LEBIH TAAT KEPADA HUKUM YANG BERLAKU






PSPM Beri Layanan Travel Rasa Aman Penumpang

  Bendahara PSPM Herry Gara : Layanan Travel Beri Rasa Aman Penumpang, ada layanan telepon Seluler September 06, 2022 PSPM adalah Persatuan ...