Sulut,maleolovers.blogspot.com,- bertempat di ruang sidang Prof. DR. H.M Hatta
Ali SH. MH. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di
Pengadilan Terpadu Manado, menggelar sidang tindak pidana korupsi atas nama
para terdakwa Christian T.L alias Ko Coa Pelaksana CV. Buana Lestari, terdakwa
Frans AP alias Frans selaku Pemilik CV. Buana Lestari, terdakwa Ferin M selaku
PPK, dan terdakwa Listje M Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan
pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan T.A. 2015 pada Dinas
Kelautan dan Perikanan Kota Bitung.
Bahwa jalannya persidangan dipimpin oleh Djamaludin Ismail
SH, MH selaku Ketua Majelis, Pultoni SH, MH, dan Edi Darmawan SH, MH, selaku anggota Majelis dengan agenda
pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibacakan langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH, MM, MH, Kasi Pidsus Kejari Bitung
Andreas Atmadji SH, Kasubagbin Kejari Bitung Debby Kenap SH, MH. Adapun kasus
posisi perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI
berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 18 tanggal 28 Desember 2012 yang
dibuat oleh Notaris Tresyiana Andaria, SH.,MH.) selaku pelaksana kegiatan
Penyediaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan pada Dinas Kelautan
dan Perikanan Kota Bitung T.A 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No:
08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, pada sekitar tahun 2015, bertempat
di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Komplek Pelabuhan Perikanan
Samudera Bitung Aertembaga Kota Bitung atau Gedung Produksi Tepung Ikan
Kelurahan Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung dengan KTL alias
Kristian, Ir.LJM alias Lies, M.Si.
selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, dan Ir. FSAM alias
Ferin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor KEP.103/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 203/MEN/KU.611/2014 Tentang
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji
Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas
Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian
Kelautan Dan Perikanan tanggal 7 Mei 2015 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna
Anggaran Nomor : 01/P2DSUPKP-TP/IV/2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan /
Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Operasional, Penanggungjawab
Sistem Akuntansi Keuangan, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 April 2015, secara melawan hukum yakni Terdakwa
FFAP alias Frans (Direktur CV. BUANA LESTARI) menyediakan peralatan dan mesin
produksi tepung ikan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memiliki sertifikat
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang diamanatkan dalam SSKK
(syarat – syarat khusus kontrak) Nomor: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15
Oktober 2015, tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan alat dan
mesin pengolahan tepung ikan serta tidak memberikan layanan tambahan berupa
pelatihan khusus bagi pengguna peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang
bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta semua
perubahannya Pasal 6 huruf a dan SSKK Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung
Produksi Tepung Ikan Nomor:08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015,
tidak melakukan test dan commissioning berkaitan dengan uji kelayakan dan
kapasitas produksi dari peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga
sampai saat ini alat tersebut tidak dapat difungsikan, akibat dari tidak dapat
difungsikannya peralatan dan mesin pengolahan tepung ikan tersebut membuat
harapan koperasi penerima bantuan untuk menaikkan taraf hidup melalui bantuan
dari kementerian tidak dapat tercapai karena sampai saat ini koperasi penerima
bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) belum beralih menggunakan alat yang lebih
modern dalam pengolahan tepung ikan, melainkan masih menggunakan alat – alat
tradisonal sehingga koperasi penerima bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) tidak
dapat meningkatkan kapasitas produksi, Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor
20/KEP-DJP2HP/2015 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Tahun 2015 tanggal 07 Januari 2015 lampiran I Bab I Pendahuluan
Huruf A yang menyatakan bahwa “kegiatan
dekonsentrasi diharapakan juga dapat mendorong upaya pengelolaan perikanan
berdasarkan asas yang tercantum dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu : Asas Manfaat, asas yang
menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan
manfaat yang sebesar – besarnya bagi
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Asas Efisiensi,pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat,
cermat, dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal, keuangan Negara
atau perekonomian Negara sebesar Rp.679.217.818,00 (enam ratus tujuh puluh
sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan belas
rupiah), sebagaimana tercantum dalam
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP
Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada Dinas
Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Tahun Anggaran 2015 nomor LHAPKKN-370/PW18/5/2019
tanggal 13 Desember 2019,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah
dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
SUBSIDIAIR :
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah
dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
PENUM/REDAKSI