Sulut.maleolovers.blogspot.com - Warga Sulut selalu mendukung penuh tindakan tegas Satgassus Maleo Polda Sulut,berkolaborasi dengan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut),Resmob Polres Minut dan back up Resmob Polres Kotamobagu berhasil melakukan penangkapan DPO tersangka kasus pembunuhan di lokasi tambang Tatelu sejak tahun 2017.
Pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 Pukul 22.00 Wita Satgassus Maleo Polda Sulut melakukan Kolaborasi dengan Timsus Waruga Polres Minut, Resmob Polres Minut dan Resmob Polres Kota Kotamobagu melakukan penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan yang di Lakukan sejak Tahun 2017 di Lokasi Tambang Desa Tatelu Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara.
Dasar Laporan Polisi : LP / 45 / VII / 2017 / Sulut / Res-Minut / Sek Dimembe .
No Pol : DPO / 05 / VII / 2017 / Res-Minut.
Inisial tersangka IS (30) alamat Tompaso Baru korban MP alias Lali
Desa Pangiang Jaga I Kec. Pasi Timur Kab. Bolmong.
Kronologi kejadian rabu 5 Juli 2017 sekitar jam 24.00 wita di kompleks tambang Emas rakyat Ds Tatelu Kec Dimembe telah terjadi pembunuhan terhadap sepupu dari pelapor yaitu korban Lk MASRI PASAMBUNA als LALI , pekerjaan Penambang .
TSK pelak
u oleh IS dan CS alias Carles dengan cara pelaku mendatangi tempat tinggal korban di kompleks tambang lalu menanyakan dan mencari nama dari teman korban yaitu Lk SULKIFLI MOKOGINTA als ULU namun pada waktu itu Lk SULKIFLI MOKOGINTA als ULU menghindar serta pergi dan tertinggal korban berhadapan dengan kedua pelaku sampai pelaku menikam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan mengenai di bagian dada dan punggung belakang korban , dan pada saat itu seorang teman korban sempat terbangun yaitu Lk IRFAN DUDIGAIB lalu menegur pelaku agar tidak menikam korban tetapi pelaku mengayunkan pisaunya tersebut kepada Lk Irfan sehingga menghindar dan lari mencari pertolongan dan akibatnya korban mengalami luka tikaman senjata tajam serta meninggal dunia sedangkan pelaku langsung melarikan diri .
Kronologi penangkapan sabtu 13 Februari 2021 Pukul 22.00 Wita Satgassus Maleo Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Timsus Waruga Polres Minut, Resmob Minut dan Resmob Kota Kotamobagu Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku Pembunuhan di Lokasi Tambang Tatelu An. INDRA S yang telah menjadi Buron selama 4 Tahun sejak Dari Tahun 2017 melakukan Pembunuhan berada di Tempat Pijat (SPA) Desa Biga Kec. Kotamobagu Utara Kota. Kotamobagu Tim pun langsung bergerak dan melakukan Penggerebekan terhadap Tersangka Yang pada saat itu tersangka melakukan Perlawanan dan menyerang Anggota dengan Menggunakan Senjata Tajam Jenis Badik Kemudian Tim melakukan Tembakan Peringatan ke atas tetapi Pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga Petugas langsung mengambil Tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kaki Pelaku sebanyak 4 Kali sehingga Pelaku langsung tergeletak kemudian pelaku langsung di Amankan.
Pelaku dan Barang Bukti Senjata Tajam Jenis Badik telah di Amankan dan di Bawa ke Polres Minahasa Utara Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam skala kecil, ia berharap masyarakat dapat melakukan pemantauan di lingkungan masing-masing mengenai keberadaan remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan.
Dari dukungan warga Novry Manawan LSM Generasi Bela Pancasila angakat bicara,kami sebagai warga Sulut siap dukung tindakan tegas
Satgassus Maleo Polda Sulut,
orang yang selalu bikin masalah. dan pelanggar huku apa terlebih pelaku kejahatan kami siap pantau dan diinformasikan.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Satgassus Maleo Polda Sulut serta katim Kompol Ellya Maramis,memberikan rasa aman dan nyaman kepada kami masyarakat .tutup Manawan.
Peliput : Deki Pesik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar