Sulut, maleolovers.blogapot.com - Penangkapan buronan Terpidana KDRT dari Kejati NTT dan Tim Kejagung, di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/03/2021) pukul 17:00 WIB.
Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, SpA., MSi., Med., (49) warga Jakarta.
Demikian rilis di Terima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (SH., MH., yang diterima Sabtu (13/03/2021).
Disebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana ditangkap karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Melalui program Tabur, Tangkap Buronan Kejaksaan ini, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Simanjuntak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar